HAK, KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Akhlak Tasawuf” Yang
Diampu Oleh Bapak Moch. Cholid Wardi, M.H.I
Oleh:
MILA WASKIYAH
NIM. 20170703022122
SUCI WARDANI
NIM. 20170703022206
ARINAL LAILATUL M
NIM. 20170703022237
SIFAUR RODIYAH
NIM. 20170703022194
KURROTUL AINI
NIM. 20170703022106
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang hingga saat
ini masih berkenan memberikan kepercayaan-Nya kepada kita semua untuk menikmati
segala karunia-Nya dan hanya berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah
ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah akhlak tasawuf.
Makalah ini berisi tentang menjelaskan pengertian dan macam-macam hak,
pengertian dan macam-macam kewajiban, pengetian dan macam-macam keutamaan.
Dalam pelaksanaan makalah ini, penulis telah mendapat banyak bantuan
dari berbagai pihak, baik bantuan yang berupa materi maupun bantuan dukungan
moril.
Penulis menyadari selama menulis makalah ini banyak pihak yang
telah membantu oleh karena itu pada kesempatan kali ini penulis ingin
mengucapkan terima kasih banyak kepada:
1.
Kedua
orang tua yang telah mendidik serta membantu penulis sampai saat ini.
2.
Moch.
Cholid Wardi, M.H.I selaku dosen
mata kuliah akhlak tasawuf yang selalu memberikan materi serta motivasi kepada
kami.
3.
Teman-teman
perbankan syariah 2017 yang selalu membantu memberikan saran dan kritik dalam
pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih belum
sempurna dan masih banyak kekurangan, oleh karena itu segala kritik dan saran
yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk dimasa yang akan datang agar
karya ilmiah ini menjadi lebih baik lagi. Semoga karya ilmiah ini bermanfaat
bagi kita semua. Amin.
Pamekasan, 28
November 2017
Penulis
Kelompok II
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL............................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dan Macam-Macam Hak.............................................. 3
B.
Pengertian
Dan Macam-Macam Kewajiban................................... 4
C.
Pengetian
Dan Macam-Macam Keutamaan................................... 6
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan..................................................................................... 8
B.
Saran............................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati memiliki hak. Tak hanya itu, suatu
hak juga harus didahului dengan adanya suatu kewajiban yang harus dijalankan.
Dalam melaksanakan suatu kewajiban tersebut, haruslah memiliki suatu keutamaan
yang dijadikan pedoman atau acuan agar dapat melaksanakannya kewajiban dan
memenuhi hak secara optimal. Manusia baik secara pribadi maupun sosial dalam
mengembangkan diri, berperan aktif dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan
hidup manusia, itu di tentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian.
Dalam kehidupan
bermasyarakat, manusia tidaklah terlepas dari norma-norma dan hukum-hukum yang
ada. Dalam menjalankan dan mematuhi aturan-aturan tersebut, berarti mereka
telah menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya, setelah mereka
menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya, barulah mereka berhak
mendapatkan apa yang telah menjadi hak mereka. Mereka memperoleh hak tersebut
dari sebuah pihak yang telah memberikan suatu kewajiban.
Dalam
menjalankan suatu kewajiban dan memperoleh suatu hak para pelaku haruslah
memiliki keutamaan yang di jadikan sebagai tolak ukur. Maka dari itu dalam
kehidupan sehari-hari, suatu hak tidaklah terlepas dari suatu kewajiban.
Begitupun juga dengan suatu kewajiban tak kan di jalankan ketika suatu
kewajiban itu tidak di imbangi dengan
adanya suatu pemenuhan hak. Sedangkan sebuah keutamaan digunakan sebagai tolak
ukur kita dalam melaksanakan suatu kewajiban dan memenuhi hak.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian dan macam-macam hak ?
2.
Apa
pengertian dan macam-macam kewajiban ?
3.
Apa
pengertian dan macam-macam keutamaan ?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui pengertian dan macam-macam hak
2.
Untuk
mengetahui pemgertiam dan macam-macam kewajiban
3.
Untuk
mengetahui pengertian dan macam-macam keutamaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Macam-Macam Hak
Hak menurut
bahasa adalah menetapkan, mewajibkan ketetapan, keharusan, kenyataan,
kekhususan bagi seseorang, ketentuan, kebenaran, kebenaran lawan kesalahan.
Hak menurut
istilah yaitu kebenaran yang mutlak. Ini didasarkan firman Allah SWT dalam (QS.
Al-Baqarah (2):147)
الحق من ربك
فلاتكونن من الممترين
“ Kebenaran itu adalah dari tuhanmu, sebab
itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”.[1]
Menurut
poedjawijatna mengatakan bahwa yang di maksud dengan hak adalah semacam milik
kepunyaan yang tidak hanya merupakan benda saja melainkan pula tindakan,
pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas
sebidang tanah maka ia berwenang berkuasa menjual, memberikan kepada orang
lain, mengolah dan sebagainya.[2]
Dapat saya
simpulkan bahwa hak adalah suatu ketetapan maupun keharusan yang dimiliki oleh
setiap orang atau bagi setiap manusia.
Memang ada
bermacam-macam hak, tidak sama luas dan kuatnya. Dalam pada itu selalu ada dua
faktor yang menyertainya. Pertama faktor yang merupakan hak (objek) yang
dihakiki (dimiliki) yang selanjutnya disebut hak objektif. Hak ini baik
bersifat fisik maupun non fisik. Kedua faktor orang atau subjek yang berwenang
untuk bertindak menurut sifat-sifat itu yang selanjutnya disebut hak subjektif.[3]
Dilihat dari
segi objek dan hubungannya dengan akhlak, hak secara garis besar dapat dibagi
menjadi tujuh bagian yaitu hak hidup, hak kawin, hak milik, hak mendapatkan
nama baik, hak kebebasan berfikir dan hak mendapatkan kebenaran. Semua hak itu
tidak dapat diganggu gugat karena merupakan hak asasi yang secara fitrah telah
diberikan Tuhan kepada manusia karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut
hanya Tuhan.[4]
B.
Pengertian
dan Macam-macam Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan
menurut ahli-ahli etika menyatakan bahwa wajib merupakan sebuah perbuatan
akhlak yang ditimbulkan oleh suara hati. Kewajiban tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia, dikarenakan manusia merupakan makhluk hidup individu dan
sosial. Apa saja yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pengaruh
hubungannya sebagai makhluk sosial. Pola hubungan baik antara individu satu
dengan individu yang lain dikarenakan adanya kewajiban-kewajiban yang harus
dipenuhi.[5]
Dalam ajaran
islam pun menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan muslim lain
harus dijalankan. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang artinya:
“Perumpamaan
orang-orang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati bagaikan satu badan,
apabila satu menderita maka menjalarlah penderitaan itu keseluruh badan hingga
tidak dapat tidur dan panas” (HR. Bukhari Muslim).
Dari
keterangan-keterangan diatas dapat diketahui bahwasanya setiap orang hendaknya
menunaikan kewajibannya karena manusia hidup di dunia ini tidak dapat hidup
sendiri. Semua orang wajib menunaikan kewajibannya karena itu merupakan suatu
kewajiban. Kita wajib menunaikannya karena taat pada suara hati kita, bukan
karena menghendaki suatu keuntungan yang akan kita capai serta bukan karena
suatu kemasyhuran yang kita kejar.[6]
Dalam melakukan
suatu kewajiban, kita banyak menghadapi kesulitan-kesulitan yang harus kita
tanggung, bahkan terkadang membutuhkan pengorbanan kita sebagai pelaku suatu
kewajiban, baik pengorbanan tersebut membawa kita pada suatu keadaan menderita
atau gembira. Akan tetapi kita wajib mengingat dua perkara yang dipandang
kebanyakan orang salah. Dua perkara tersebut adalah;
1.
Sesungguhnya
pengorbanan itu tidak mungkin dijadikan tujuan yang hendak dicapainya.
Pengorbanan itu adalah sakit yang semata-mata wajib kita hindari kecuali bila
mendatangkan kebaikan.
2.
Untuk
menunaikan kewajiban tidak tentu harus mengemukakan antara wajib dan korban.[7]
Kewajiban dapat
dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1.
Kewajiban
perseorangan (pribadi). Maksudnya setiap individu memiliki kewajiban terhadap
diri pribadinya sendiri.
2.
Kewajiban
kemasyarakatan (sosial). Selain sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai
makhluk sosial, maka keterikatan tersebut membuat manusia memiliki kewajiban
sebagai anggota masyarakat.
3.
Kewajiban
kepada Tuhan. Maksudnya individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai
pribadi dan makhluk sosial saja. Tetapi individu tidak dapat lepas dari
penciptanya yaitu Tuhan. Karena dia yang menciptakan dan memelihara alam
(termasuk manusia) ini. Sehingga kewajiban sebagai hamba atau ciptaan hanya
ibadah.
Ada lagi yang
membagi wajib itu menjadi dua yakni:
a.
Kewajiban
terbatas
Yaitu
dapat dipertanggungkan kepada orang-orang dengan sama, dan tidak berbeda-beda
dapat dijadikan undang-undang negeri seperti jangan membunuh dan jangan
mencuri, dimana disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orang yang
merusaknya. Didalam bagian ini undang-undang dan akhlak sama-sama
menghendakinya.
b.
Kewajiban
tidak terbatas
Dan
ini tidak dapat dibuat undang-undang, karena bila dibuatya, merugikan dengan
kerugian yang besar, dan tidak dapat ditentukan ukuran mana yang di kehendaki
oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang diwajibkan ini
berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.[8]
C.
Pengertian
dan Macam-macam Keutamaan
Keutamaan
adalah akhlak yang baik dan akhlak itu sendiri adalah kehendak yang dibiasakan,
sedangkan sifat utama ialah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang
baik. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa orang utama adalah orang yang
mempunyai akhlak baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa
yang diperintahkan. Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban
hanya perbuatan luar.[9]
Terdapat
beberapa pendapat tokoh tentang pokok keutamaan yang menjadi dasar bagi
keutamaan yang lain diantaranya adalah:
1.
Socrates
berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”. Yang dapat
disimpulkan bahwa:
a.
Sesungguhnya
manusia itu tidak dapat membuat kebaikan kalau tiada tau kebaikan.
b.
Pengetahuan
manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya.
c.
Socrates
memperluas teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik itu ialah
yang mengetahui kewajibannya. Tepatlah Socrates didalam mengambil kesimpulan
bahwa dasar keutamaan itu ialah pengetahuan, karena manusia tidak menjadi utama
sehingga mengetahui kebaikan dan perbuatannya ditujukan kearah kebaikan.[10]
2.
Ariatoteles
menolak pandangan Socrates karena menurutnya jiwa manusia tidak hanya tersusun
dari akar. Kebanyakan perbuatan manisa itu dikuasai oleh perasaan dan syahwat.
Menurut pendapat Socrates keutamaan ituhanya ada satu yaitu pengetahuan atau boleh
engaku namai kebijaksanaan, sedang keutamaan lainnya seperti berani, perwira,
dan adil, hanya gejalanya dan bersumber dari padanya.
3.
Plato
berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar. Karena
perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal. Akan tetapi,
keutamaan yang benar adalah perbuatan yang baik yang timbul dari pengetahuan
yang benar dan sebab apa ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan itu, menjadi:
keutamaan filsafat dan keutamaan biasa. Keutamaan filsafat ialah perbuatan baik
yang berdasar dengan akal dan timbul dari pendirian yang dipeluknya setelah
mempergunakan pikiran. Adapun keutamaan biasa ialah perbuatan baik yang timbul karena adat atau perasaan
baik. Keutamaan yang kedua ini adalah keutamaan bagi umumnya orang, mereka
berbuat kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan tiada berfikir
sebab-sebab kebaikannya.[11]
Keutamaan
dibagi menjadi tiga:
1.
Perseorangan
a.
Mengekang
hawa nafsu. Mengekang nafsu dari keterlaluan rasa pedih dan takut ialah berani.
b.
Mendidik
nafsu. Yang berarti mendorong nafsu agar berbuat menurut akalnya ialah
bijaksana.
2.
Masyarakat
Keutamaan masyarakat
mengandung sifat adil ialah menyampaikan hak-hak manusia kepada mereka dan
kebajikan memberi kebutuhan mereka diatas hak-hak mereka.
3.
Agama
a.
Keutamaan
agama mengandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk Tuhannya.
b.
Pandangan
kita dalam memberi hukum kepada sesuatu akan baik dan buruknya, adalah suara
hati itu menjadi petunjuk yang baik.[12]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Dapat
saya simpulkan bahwa hak adalah suatu ketetapan maupun keharusan yang dimiliki
oleh setiap orang atau bagi setiap manusia.
2.
Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan
menurut ahli-ahli etika menyatakan bahwa wajib merupakan sebuah perbuatan
akhlak yang ditimbulkan oleh suara hati. Kewajiban tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia, dikarenakan manusia merupakan makhluk individu dan sosial.
3.
Keutamaan
adalah akhlak yang baik dan akhlak itu sendiri adalah kehendak yang dibiasakan.
Sedangkan sifat utama adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang
baik. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa orang utama adalah orang yang
mempunyai akahlak baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan. Sehingga
keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar.
B.
Saran
1.
Dengan
adanya makalah ini diharapkan supaya pendidik bahkan mahasiswa lain bisa tahu
tentang hak, kewajiban dan keutamaan tersebut agar menjadi manusia yang lebih
baik dari sebelumnya.
2.
Dengan
adanya makalah ini diharapkan menjadi bahan bacaan serta sumber referensi bagi
yang membutuhkan. Makalah ini memang masih sangat jauh dari kata sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran kami harapkan guna perbaikan pada makalah
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulah,
Yatimin, Studi Akhlak Dalam Perspektif Alquran. Jakarta: Sinar Grafika
Offset, 2007.
Fauqi,
Hajjaj, Tasawuf Islam Dan Akhlak. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Hakim,
Taqi, Mohammad, Akrab Dengan Anak Anda Panduan Islami Dalam Menjalin
Komunikasi Dari Hati Ke Hati Antar Orang Tua Dan Anak. Jakarta: Pustaka
Zahra, 2013.
Mustofa,
Akhlak Tasawuf. Bandung: CV Pustaka Setia, 2014.
Nata,
Abuddin, Akhlak Tasawuf Dan Aklak Mulia. Jakarta: Rajawali Pers, 2005.
[1]Yatimin
Abdulah, Studi Akhlak Dalam Perspektif Alquran (Jakarta: Sinar Grafika
Offset, 2007), hlm. 102.
[2] Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf Dan Karakter Mulia (Jakarta:
Rajawali Pers, 2005), hlm. 17.
[3] Mohammad Taqi Hakim, Akrab Dengan Anak Anda Panduan Islami Dalam
Menjalin Komunikasi Dari Hati Ke Hati Antar Orang Tua Dan Anak (Jakarta:
Pustaka Zahra, 2013), hlm. 99.
[4] Ibid., hlm. 120.
[5] Ibid., hlm. 121.
[6] Ibid., hlm 122.
[7] Ibid., hlm. 123.
[8] Mustofa, Akhlak Tasawuf (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), hlm.
140-141.
[9] Mohammad Fauqi Hajjaj, Tasawuf Islam Dan Akhlak (Jkarta: Bumi
Aksara, 2011), hlm. 261.
[10] Ibid., hlm. 144.
[11] Ibid., hlm. 145.
[12] Mustofa, Akhlak Tasawuf (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), hlm.
148.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar