Sabtu, 09 Desember 2017

Makalah Hak, Kewajiban dan Keutamaan



HAK, KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN

MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Akhlak Tasawuf” Yang Diampu Oleh Bapak Moch. Cholid Wardi, M.H.I

Oleh:
MILA WASKIYAH
NIM. 20170703022122
SUCI WARDANI
NIM. 20170703022206
ARINAL LAILATUL M
NIM. 20170703022237
SIFAUR RODIYAH
NIM. 20170703022194
KURROTUL AINI
NIM. 20170703022106


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang hingga saat ini masih berkenan memberikan kepercayaan-Nya kepada kita semua untuk menikmati segala karunia-Nya dan hanya berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah akhlak tasawuf. Makalah ini berisi tentang menjelaskan pengertian dan macam-macam hak, pengertian dan macam-macam kewajiban, pengetian dan macam-macam keutamaan.
Dalam pelaksanaan makalah ini, penulis telah mendapat banyak bantuan dari berbagai pihak, baik bantuan yang berupa materi maupun bantuan dukungan moril.
Penulis menyadari selama menulis makalah ini banyak pihak yang telah membantu oleh karena itu pada kesempatan kali ini penulis ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada:
1.    Kedua orang tua yang telah mendidik serta membantu penulis sampai saat ini.
2.    Moch. Cholid Wardi, M.H.I selaku dosen mata kuliah akhlak tasawuf yang selalu memberikan materi serta motivasi kepada kami.
3.    Teman-teman perbankan syariah 2017 yang selalu membantu memberikan saran dan kritik dalam pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih belum sempurna dan masih banyak kekurangan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk dimasa yang akan datang agar karya ilmiah ini menjadi lebih baik lagi. Semoga karya ilmiah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Pamekasan, 28 November 2017
Penulis

Kelompok II


DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL.............................................................................        i
KATA PENGANTAR..............................................................................        ii
DAFTAR ISI.............................................................................................        iii
BAB I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...............................................................................        1
B.     Rumusan Masalah..........................................................................        1
C.     Tujuan Masalah..............................................................................        2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dan Macam-Macam Hak..............................................        3
B.     Pengertian Dan Macam-Macam Kewajiban...................................        4
C.     Pengetian Dan Macam-Macam Keutamaan...................................        6
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.....................................................................................        8
B.     Saran...............................................................................................        8
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati memiliki hak. Tak hanya itu, suatu hak juga harus didahului dengan adanya suatu kewajiban yang harus dijalankan. Dalam melaksanakan suatu kewajiban tersebut, haruslah memiliki suatu keutamaan yang dijadikan pedoman atau acuan agar dapat melaksanakannya kewajiban dan memenuhi hak secara optimal. Manusia baik secara pribadi maupun sosial dalam mengembangkan diri, berperan aktif dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, itu di tentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidaklah terlepas dari norma-norma dan hukum-hukum yang ada. Dalam menjalankan dan mematuhi aturan-aturan tersebut, berarti mereka telah menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya, setelah mereka menjalankan sesuatu yang telah menjadi kewajibannya, barulah mereka berhak mendapatkan apa yang telah menjadi hak mereka. Mereka memperoleh hak tersebut dari sebuah pihak yang telah memberikan suatu kewajiban.
Dalam menjalankan suatu kewajiban dan memperoleh suatu hak para pelaku haruslah memiliki keutamaan yang di jadikan sebagai tolak ukur. Maka dari itu dalam kehidupan sehari-hari, suatu hak tidaklah terlepas dari suatu kewajiban. Begitupun juga dengan suatu kewajiban tak kan di jalankan ketika suatu kewajiban itu  tidak di imbangi dengan adanya suatu pemenuhan hak. Sedangkan sebuah keutamaan digunakan sebagai tolak ukur kita dalam melaksanakan suatu kewajiban dan memenuhi hak.

B.     Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan macam-macam hak ?
2. Apa pengertian dan macam-macam kewajiban ?
3. Apa pengertian dan macam-macam keutamaan ?

C.    Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui pengertian dan macam-macam hak
2.    Untuk mengetahui pemgertiam dan macam-macam kewajiban
3.    Untuk mengetahui pengertian dan macam-macam keutamaan




















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Macam-Macam Hak
Hak menurut bahasa adalah menetapkan, mewajibkan ketetapan, keharusan, kenyataan, kekhususan bagi seseorang, ketentuan, kebenaran, kebenaran lawan kesalahan.
Hak menurut istilah yaitu kebenaran yang mutlak. Ini didasarkan firman Allah SWT dalam (QS. Al-Baqarah (2):147)
الحق من ربك فلاتكونن من الممترين
“ Kebenaran itu adalah dari tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu”.[1]
Menurut poedjawijatna mengatakan bahwa yang di maksud dengan hak adalah semacam milik kepunyaan yang tidak hanya merupakan benda saja melainkan pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak atas sebidang tanah maka ia berwenang berkuasa menjual, memberikan kepada orang lain, mengolah dan sebagainya.[2]
Dapat saya simpulkan bahwa hak adalah suatu ketetapan maupun keharusan yang dimiliki oleh setiap orang atau bagi setiap manusia.
Memang ada bermacam-macam hak, tidak sama luas dan kuatnya. Dalam pada itu selalu ada dua faktor yang menyertainya. Pertama faktor yang merupakan hak (objek) yang dihakiki (dimiliki) yang selanjutnya disebut hak objektif. Hak ini baik bersifat fisik maupun non fisik. Kedua faktor orang atau subjek yang berwenang untuk bertindak menurut sifat-sifat itu yang selanjutnya disebut hak subjektif.[3]
Dilihat dari segi objek dan hubungannya dengan akhlak, hak secara garis besar dapat dibagi menjadi tujuh bagian yaitu hak hidup, hak kawin, hak milik, hak mendapatkan nama baik, hak kebebasan berfikir dan hak mendapatkan kebenaran. Semua hak itu tidak dapat diganggu gugat karena merupakan hak asasi yang secara fitrah telah diberikan Tuhan kepada manusia karena yang dapat mencabut hak-hak tersebut hanya Tuhan.[4]
B.     Pengertian dan Macam-macam Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan menurut ahli-ahli etika menyatakan bahwa wajib merupakan sebuah perbuatan akhlak yang ditimbulkan oleh suara hati. Kewajiban tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, dikarenakan manusia merupakan makhluk hidup individu dan sosial. Apa saja yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pengaruh hubungannya sebagai makhluk sosial. Pola hubungan baik antara individu satu dengan individu yang lain dikarenakan adanya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.[5]
Dalam ajaran islam pun menekankan atas kewajiban sebagai seorang muslim dengan muslim lain harus dijalankan. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang artinya:
“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati bagaikan satu badan, apabila satu menderita maka menjalarlah penderitaan itu keseluruh badan hingga tidak dapat tidur dan panas” (HR. Bukhari Muslim).
Dari keterangan-keterangan diatas dapat diketahui bahwasanya setiap orang hendaknya menunaikan kewajibannya karena manusia hidup di dunia ini tidak dapat hidup sendiri. Semua orang wajib menunaikan kewajibannya karena itu merupakan suatu kewajiban. Kita wajib menunaikannya karena taat pada suara hati kita, bukan karena menghendaki suatu keuntungan yang akan kita capai serta bukan karena suatu kemasyhuran yang kita kejar.[6]
Dalam melakukan suatu kewajiban, kita banyak menghadapi kesulitan-kesulitan yang harus kita tanggung, bahkan terkadang membutuhkan pengorbanan kita sebagai pelaku suatu kewajiban, baik pengorbanan tersebut membawa kita pada suatu keadaan menderita atau gembira. Akan tetapi kita wajib mengingat dua perkara yang dipandang kebanyakan orang salah. Dua perkara tersebut adalah;
1.    Sesungguhnya pengorbanan itu tidak mungkin dijadikan tujuan yang hendak dicapainya. Pengorbanan itu adalah sakit yang semata-mata wajib kita hindari kecuali bila mendatangkan kebaikan.
2.    Untuk menunaikan kewajiban tidak tentu harus mengemukakan antara wajib dan korban.[7]
Kewajiban dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1.    Kewajiban perseorangan (pribadi). Maksudnya setiap individu memiliki kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri.
2.    Kewajiban kemasyarakatan (sosial). Selain sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk sosial, maka keterikatan tersebut membuat manusia memiliki kewajiban sebagai anggota masyarakat.
3.    Kewajiban kepada Tuhan. Maksudnya individu ternyata tidak hanya hidup bersama sebagai pribadi dan makhluk sosial saja. Tetapi individu tidak dapat lepas dari penciptanya yaitu Tuhan. Karena dia yang menciptakan dan memelihara alam (termasuk manusia) ini. Sehingga kewajiban sebagai hamba atau ciptaan hanya ibadah.
Ada lagi yang membagi wajib itu menjadi dua yakni:
a.    Kewajiban terbatas
Yaitu dapat dipertanggungkan kepada orang-orang dengan sama, dan tidak berbeda-beda dapat dijadikan undang-undang negeri seperti jangan membunuh dan jangan mencuri, dimana disampingnya dapat diadakan hukuman-hukuman, bagi orang yang merusaknya. Didalam bagian ini undang-undang dan akhlak sama-sama menghendakinya.
b.    Kewajiban tidak terbatas
Dan ini tidak dapat dibuat undang-undang, karena bila dibuatya, merugikan dengan kerugian yang besar, dan tidak dapat ditentukan ukuran mana yang di kehendaki oleh kewajiban ini, seperti kebajikan, padahal kadar yang diwajibkan ini berbeda masa, tempat dan keadaan yang mengelilingi manusia.[8]
C.    Pengertian dan Macam-macam Keutamaan
Keutamaan adalah akhlak yang baik dan akhlak itu sendiri adalah kehendak yang dibiasakan, sedangkan sifat utama ialah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa orang utama adalah orang yang mempunyai akhlak baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan. Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar.[9]
Terdapat beberapa pendapat tokoh tentang pokok keutamaan yang menjadi dasar bagi keutamaan yang lain diantaranya adalah:
1.    Socrates berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)”. Yang dapat disimpulkan bahwa:
a.    Sesungguhnya manusia itu tidak dapat membuat kebaikan kalau tiada tau kebaikan.
b.    Pengetahuan manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya.
c.    Socrates memperluas teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik itu ialah yang mengetahui kewajibannya. Tepatlah Socrates didalam mengambil kesimpulan bahwa dasar keutamaan itu ialah pengetahuan, karena manusia tidak menjadi utama sehingga mengetahui kebaikan dan perbuatannya ditujukan kearah kebaikan.[10]
2.    Ariatoteles menolak pandangan Socrates karena menurutnya jiwa manusia tidak hanya tersusun dari akar. Kebanyakan perbuatan manisa itu dikuasai oleh perasaan dan syahwat. Menurut pendapat Socrates keutamaan ituhanya ada satu yaitu pengetahuan atau boleh engaku namai kebijaksanaan, sedang keutamaan lainnya seperti berani, perwira, dan adil, hanya gejalanya dan bersumber dari padanya.
3.    Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar. Karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal. Akan tetapi, keutamaan yang benar adalah perbuatan yang baik yang timbul dari pengetahuan yang benar dan sebab apa ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan itu, menjadi: keutamaan filsafat dan keutamaan biasa. Keutamaan filsafat ialah perbuatan baik yang berdasar dengan akal dan timbul dari pendirian yang dipeluknya setelah mempergunakan pikiran. Adapun keutamaan biasa ialah perbuatan  baik yang timbul karena adat atau perasaan baik. Keutamaan yang kedua ini adalah keutamaan bagi umumnya orang, mereka berbuat kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan tiada berfikir sebab-sebab kebaikannya.[11]
Keutamaan dibagi menjadi tiga:
1.    Perseorangan
a.    Mengekang hawa nafsu. Mengekang nafsu dari keterlaluan rasa pedih dan takut ialah berani.
b.    Mendidik nafsu. Yang berarti mendorong nafsu agar berbuat menurut akalnya ialah bijaksana.
2.    Masyarakat
        Keutamaan masyarakat mengandung sifat adil ialah menyampaikan hak-hak manusia kepada mereka dan kebajikan memberi kebutuhan mereka diatas hak-hak mereka.
3.    Agama
a.    Keutamaan agama mengandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk Tuhannya.
b.    Pandangan kita dalam memberi hukum kepada sesuatu akan baik dan buruknya, adalah suara hati itu menjadi petunjuk yang baik.[12]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.    Dapat saya simpulkan bahwa hak adalah suatu ketetapan maupun keharusan yang dimiliki oleh setiap orang atau bagi setiap manusia.
2.    Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan menurut ahli-ahli etika menyatakan bahwa wajib merupakan sebuah perbuatan akhlak yang ditimbulkan oleh suara hati. Kewajiban tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, dikarenakan manusia merupakan makhluk individu dan sosial.
3.    Keutamaan adalah akhlak yang baik dan akhlak itu sendiri adalah kehendak yang dibiasakan. Sedangkan sifat utama adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa orang utama adalah orang yang mempunyai akahlak baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai  dengan apa yang diperintahkan. Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar.
B.     Saran
1.    Dengan adanya makalah ini diharapkan supaya pendidik bahkan mahasiswa lain bisa tahu tentang hak, kewajiban dan keutamaan tersebut agar menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
2.    Dengan adanya makalah ini diharapkan menjadi bahan bacaan serta sumber referensi bagi yang membutuhkan. Makalah ini memang masih sangat jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran kami harapkan guna perbaikan pada makalah selanjutnya.




DAFTAR PUSTAKA
Abdulah, Yatimin, Studi Akhlak Dalam Perspektif Alquran. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2007.
Fauqi, Hajjaj, Tasawuf Islam Dan Akhlak. Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Hakim, Taqi, Mohammad, Akrab Dengan Anak Anda Panduan Islami Dalam Menjalin Komunikasi Dari Hati Ke Hati Antar Orang Tua Dan Anak. Jakarta: Pustaka Zahra, 2013.
Mustofa, Akhlak Tasawuf. Bandung: CV Pustaka Setia, 2014.
Nata, Abuddin, Akhlak Tasawuf Dan Aklak Mulia. Jakarta: Rajawali Pers, 2005.






[1]Yatimin Abdulah, Studi Akhlak Dalam Perspektif Alquran (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2007), hlm. 102.
[2] Abuddin Nata, Akhlak Tasawuf Dan Karakter Mulia (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), hlm. 17.
[3] Mohammad Taqi Hakim, Akrab Dengan Anak Anda Panduan Islami Dalam Menjalin Komunikasi Dari Hati Ke Hati Antar Orang Tua Dan Anak (Jakarta: Pustaka Zahra, 2013), hlm. 99.
[4] Ibid., hlm. 120.
[5] Ibid., hlm. 121.
[6] Ibid., hlm 122.
[7] Ibid., hlm. 123.
[8] Mustofa, Akhlak Tasawuf (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 140-141.
[9] Mohammad Fauqi Hajjaj, Tasawuf Islam Dan Akhlak (Jkarta: Bumi Aksara, 2011), hlm. 261.
[10] Ibid., hlm. 144.
[11] Ibid., hlm. 145.
[12] Mustofa, Akhlak Tasawuf (Bandung: CV Pustaka Setia, 2014), hlm. 148.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar