Selasa, 05 Juni 2018

QIYAS SEBAGAI SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM


QIYAS SEBAGAI SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM

MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah UshulFiqh
yang diampu olehBapak Moch.CholidWardi, M.HI.
Disusun Oleh Kelompok IV:
DesyKamiliaIndriania 20170703022036
EkaWahyuIlahi                       20170703022047       
FaridatulAisyah                      20170703022054
Fitriyah                                    20170703022064
Heni Sunaira                           20170703022072
InayatulMustafidah                20170703022086
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2018
KATA PENGANTAR
 Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat, taufik, nikmat kemampuan, kekuatan, serta keberkahan baik berupa waktu, tenaga, maupun pikiran kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini walaupun masih terdapat banyak kekurangan.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan keharibaan Nabi Muhammad SAW. yang telah berusaha dengan penuh kesabaran sehingga mengangkis umatnya dari alam kebodohan menuju alam yang terang benderang sehingga sampai detik ini penulis tetap semangat berjuang meningkatkan wawasan keilmuan.
Makalah yang berjudul “QiyasSebagaiSumberdanMetodologiHukum Islamini dibuat untuk memenuhi tugas matakuliah UshulFiqh. Terima kasih yang setulusnya kami sampaikan kepada semua pihak yang telah banyak membantu kami dalam membantu menambah pengetahuan serta membantu menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini terlepas dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan.
Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi semuanya.

Pamekasan, 24Maret2018


Penyusun



DAFTAR ISI

Halaman Sampul......................................................................................    i
Kata Pengantar.........................................................................................   ii
Daftar Isi...................................................................................................   iii
BAB I : PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah.....................................................................   1
B.  Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.  Tujuan ................................................................................................ 2
BAB II: PEMBAHASAN
A.  PengertianQiyas................................................................................. 3
B.  QiyasSebagaiSumberHukumSyara’................................................... 4
1.   Al-Qur’an......................................................................................... 4
2.   Hadis (Sunnah)................................................................................ 5
3.   AtsarSahabi (PerbuatanSahabat)...................................................... 5
4.    Akal.................................................................................................. 6
C.  Syarat-syaratQiyas............................................................................. 7
1.      Maqis ‘Alaihi.................................................................................. 7
2.      Maqis.............................................................................................. 7
3.      HukumAshal................................................................................... 8
D.  ‘illat.................................................................................................... 9
1.    Arti ‘illat........................................................................................... 9
2.    Bentuk-bentuk ‘illat......................................................................... 10
3.    Fungsi ‘illat...................................................................................... 11
4.    Syarat-syarat ‘illat............................................................................ 12
5.    Hubungan ‘illatdenganhukum.......................................................... 12
6.    Masalik al-‘illat................................................................................. 14
7.    Al-Qawadih..................................................................................... 16

E.   Rukun/UnsurQiyas............................................................................. 16
1.  Al-Ash............................................................................................ 16
2.  Al-Far’u.......................................................................................... 17
3.  HukumAsl...................................................................................... 17
4.  Illah................................................................................................. 18
F.   PembagianQiyas................................................................................. 19
1.  Dari segiKekuatan ‘illat................................................................... 19
2.  Dari segiKejelasan ‘illatnya.............................................................. 20
3.    Dari segiKeserasian ‘illatnya............................................................ 20
4.    Dari segiDijelaskanatautidaknya ‘illat............................................. 20
5.    Dari segi (metode) Mashalik............................................................ 21
BAB III : PENUTUP
A.  Kesimpulan....................................................................................... 22
B.  Saran................................................................................................. 23
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................... 24











BAB I
PENDAHULUAN

A.  LatarBelakangMasalah
Qiyasmerupakansuatucarapenggunaanra’yuuntukmenggalihukumsyara’dalamhal-hal yang nashAl-Qur’an danSunahtidakmenetapkanhukumannyasecarajelas. Padadasarnyaadaduamacamcarapenggunaanra’yu, yaitu: penggunaanra’yuyang masihmerujukkepadanashdanpenggunaanra’yusecarabebastanpamengaitkannyakepadanash.Bentukpertamasecarasederhanadisebutqiyas. Meskipunqiyastidakmenggunakannashsecaralangsung, tetapikarenamerujukkepadanash, makadapatdikatakanbahwaqiyasjugasebernarnyamenggunakannash, namuntidaksecaralangsung.
Dasarpemikiranqiyasituialahadanyakaitan yang eratantarahukumdengansebab. Hampirdisetiaphukumdisegalabidangibadat, dapatdiketahuialasanrasionalditetapkannyahukumituoleh Allah SWT. Alasanhukum yang rasionalituolehulamadisebut’illat.Disampingitu, dikenal pula konsepmumatsalah, yaitukesamaanataukemiripanantaraduahal yang diciptikan Allah. Biladuahalitusamadalamsifatnya, tentusama pula dalamhukum yang menjadiakibatdarisifattersebut. Meskipun Allah hanyamenciptakanhukumterhadapsatudariduahal yang bersamaanitu, tentuhukumyang samaberlaku pula padahal yang satulagi, meskipun Allah dalamhalitutidakmenyebutkanhukumnya.
Hal-halataukasus yang ditetapkan Allah hukumnyaseringmempunyaikesamaandengankasus lain yang tidakditetapkanhukumnya. Meskipunkasus lain itutidakdijelaskanhukumnyaoleh Allah, namunkarenaadakesamaandalamhalsifatnyadengankasus yang ditetapkanhukumnya, makahukum yang sudahditetapkanitudapatdiberlakukankepadakasus lain tersebut.Atasdasarkeyakinanbahwatidakada yang luputdarihukum Allah, makasetiapmuslimmeyakinibahwasetiapkasusatauperistiwa yang terjadipastiadahukumnya. Sebagianhukumnyaitudapatdilihatsecarajelasdalamnashsyara’, namunsebagian yang lain tidakjelas.Diantara yang tidakjelashukumnyaitumempunyaikesamaansifatdengankasus yang sudahdijelaskanhukumnya.
B.  RumusanMasalah
Dari latarbelakangpermasalahandangambaranawalobjekpenelitiandiatasadabeberapamasalah yang inginditelitiyaituberkaitandengan :
1.    ApapengertianQiyas ?
2.    ApamaksudQiyassebagaihukumsyara’?
3.    Apasajasyarat-syaratQiyas ?
4.    ApasajapembagianQiyas?
5.    Apa yang dimaksuddengan‘illat?
6.    Apasajarukun/ unsur-unsurQiyas ?

C.  TujuanPenulisan
1.    UntukmengetahuipengertianQiyas.
2.    UntukmengetahuimaksudQiyassebagaihukumsyara’.
3.    Untukmengetahuisyarat-syaratQiyas.
4.    UntukmengetahuipembagianQiyas.
5.    Untukmengetahuipengertian‘illat.
6.    Untukmengetahuirukun/ unsur-unsurQiyas.







BAB II
PEMBAHASAN

D.  Pengertian Qiyas
Qiyas secara etimologi berartiقدر (ukuran, bandingan).Adapun secara terminologi, terdapat beberapa definisi qiyas yang dirumuskan ulama. Tiga definisi diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Menurut Ibnu as-Subki, qiyas ialah:
حَمْلُ مَعْلُوْمٍ عَلَى مَعْلُوْمٍ لِمُسَاوَتِهِ فِى عِلَّةِ حُكْمِهِ عِنْدَالْحاَمِلِ
Menyamakan hukum sesuatu dengan hukum sesuatu yang lain karena adanya kesamaan “illah hukum menurut mujtahid yang menyamakn hukumnya.
2.    Menurut al-Amidi, qiyas ialah:
إِشْتِباَهُ الْفَرْعِ وَالاَصْلِ فِيْ عِلَّةِ حُكْمِ الاَصْلِ فِيْ نَظْرِالْمُجْتَهِدِ عَلَى وَجْهِ يَسْتَلْزَمُ تَحْصِيْلُ اَلْحُكْمِ فِيْ الْفَرْعِ
Keserupaan antara cabang dan asal pada ‘illah hukum asal menurut pandangan mujtahid dari segi kemestian terdapatnya hukum (asal) tersebut pada cabang.
3.    Sedangkan menurut Wahbah az-Zuhaili, qiyas ialah:
إِلْحَاقُ أَمْرغَيْرُمَنْصُصٍ عَلَى حُكْمِهِ بِأَمْرٍمَنْصُصٍ عَلَى حُكْمِهِلاِشْتِرَاكِهَمَا فِى عِلَّةِ الحُكْمِ
Menghubungkan suatu masalah yang tidak terdapat nashsh syara’ tentang hukumnya dengan suatu masalah yang terdapat nashsh hukumnya, karena adanya persekutuan keduanya dari segi ‘illah hukum.[1]
Maksudnya, Qiyas dilakukan bila mujtahid menemukan sesuatu yang nash tidak menyebutkan hukumnya, sedang pada yang lainnya. Nash menyebutkan hukumnya yang diketahui mempunyai ‘illat, yang sama dengan ‘illat yang ada pada yang pertama.Atas dasar persamaan ‘illat tersebut, maka disamakan hukum yang pertama (الأصل) artinya yang asal, dengan yang kedua (الفرع) artinya cabang.[2]

E.  Qiyas Sebagai Hukum Syara’
Memang tidak ada dalil atau petunjuk pasti yang menyatakan bahwa qiyas dapat dijadikan dalil syara’ untuk menetapkan hukum. Juga tidak ada petunjuk yang membolehkan mujtahid menetapkan hukum syara’ diluar apa yang ditetapkan oleh nash.Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan qiyas sebagai dalil hukum syara’.[3]
Sebagian besar ulama’ fiqh dan para pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan satu dalil atau dasar hujjah menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas boleh digunakan dalam: mengistimbathkan hukum: ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun mereka barulah melakukan qiyas apabila ada yang dapat dijadikan dasarnya.[4]
Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah Al-Qur’an, Al-Hadits, dan perbuatan sahabat, yaitu:
a.    Al-Qur’an
Berdasarkan firman Allah SWT:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا أَطِيْعُوْا اللهَ وَأَطِيْعُوْا الرَّسُوْلِ وَأَوْلِى الْأَمْرِمِنْكُمْ فَإِنْ تَنَزَ عْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللهِ وَالْرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْ مِنُوْنَ بِااللهِ وَالْيَوْمِ الْأَ خِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amrih diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dari ayat diatas dapat diambil pengertian bahwa Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Jika tidak ada dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat Ulil Amrih.Jika tidak ada pendapat ulul amrih boleh menetapkan hukum dengan mengembalikan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan qiyas.[5]
b.    Al-Hadits
Setelah Rasulullah SAW melantik Mu’az bin Jabal sebagai gubernur Yaman, beliau bertanya kepadanya:
كيف تقضي اذا عرض لك قضاء؟ قال: اقضي بكتا ب الله. قال: فان لم تجد في كتا ب الله؟ قال: فبسنة رسول الله. قال: فان لم تجد في سنة رسول الله؟ قال: اجتهد بر ئي ولاالو فضرب رسول الله صدره. وقال: الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لما يرضى الله رسوله. (رواه احمد وابودود والتر ميذي)
Artinya: Bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’az menjawab: Akan aku tetepkan berdasar Al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam Al-Qur’an? Mu’az berkata: akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperoleh sunnah? Mu’az menjawab: Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’az berkata): Lalu Rasulullah SAW menepuk dadanya dan berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasulnya. (H.R. Ahmad Abu Daud dan At-Tumudzi).
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadits yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satu diantaranya ialah dengan menggunakan qiyas.[6]
c.    Perbuatan Sahabat
Para sahabat Nabi SAW banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya.Sejarah alasan pengangkatan Khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi Khalifah dibanding sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Nabi SAW mewakili beliau sebagai imam shalat diwaktu beliau sakit. Jika Rasulullah SAW ridha Abu Bakar mengganti beliau sebagai imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.[7]
d.   Akal
Tujuan Allah SWT menetapkan hukum syara’ bagi kemashlahatan manusia. Dalam pada itu setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang ‘illatnya sesuai benar dengan ‘illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nashsebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illatnya diduga keras akan memberikan kemashlahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah dikiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan caraqiyas.[8]
Bila diperhatikan akan tampak bahwa nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits ada yang bersifat umum penjelasannya dan ada yang bersifat khusus, ada yang menyual dan ada yang mubayyan. Biasanya yang bersifat umum dan mujmal, merupakan dasar-dasar umum dari syari’at Islam.Dalam pada itu peristiwa-peristiwa atau kejadian setiap saat bertambah. Banyak kejadian atau peristiwa yang terjadi sekarang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, dan peristiwa itu perlu ditetapkan hukumnya, sedang tidak ada nash secara khusus tentang masalah itu yang dapat dijadikan sebagai dasarnya, tetapi prinsip-prinsip umum dari peristiwa itu terpaham pada prinsip-prinsip umum ajaran Islam yang ditemukan harus dapat ditemukan didalam Al-Qur’an dan Hadits. Dengan melakukan qiyas maka hukum dari setiap peristiwa yang terjadi dapat ditetapkan.[9]




F.   Syarat-syarat Qiyas
Membicarakan syarat qiyas berarti membicarakan syarat-syarat yang berlaku pada setiap rukun atau unsur-unsur dari qiyas.Rukun atau unsur qiyas itu sebagaimana telah disebutkan adalah :
a.    Maqis ‘alaihi مقيس عليه (tempat meng-qiyas-kan sesuatu kepadanya)
Dalam memberikan nama kepada maqis ‘alaih itu terdapat beberapa pendapat. Ada yang menamakan ashal أصل (sesuatu yang dihubungkan kepadanya sesuatu yang lain). Ada yang menggunakan istilah محل الحكم الشبه به(wadah/tempat yang pada wadah itu terdapat hukum yang akan disamakan kepadanya wadah lain). Ada juga yang menyebutnya dengan دليل الحكم(sesuatu yang memberi petunjuk tentang adanya hukum). Pendapat lain mengatakan bahwa maqis ‘alaih itu adalah حكم المحل(hukum bagi suatu wadah).[10]
b.    Maqis مقيس(sesuatu yang akan disamakan hukumnya dengan ashal) untuk maqis ini kebanyakan Ulama menggunakan kata “furu’” (sesuatu yang dibangun atau dihubungkan kepada sesuatu yang lain). Ada yang mengatakan bahwa maqis adalah محل المشبه(wadah yang hukumnya diserupakan dengan yang lain). Ada pula yang menyebutnya حكم المحل المشبه(hukum dari wadah yang disamakan).[11] Syarat-syarat maqis sebagai berikut :
1.    ‘illatyang terdapat pada furu’ memiliki kesamaan dengan ‘illat yang terdapat pada ashal. Maksudnya, seluruh ‘illat yang terdapat pada ashal juga terdapat pada furu’. Jumlah ‘illat pada furu’ itu bisa sebanyak yang terdapat pada ashal atau melebihi yang terdapat pada ashal.
2.    Harus ada kesamaan antara furu’ itu dengan ashal dalam hal ‘illat, maupun hukum; baik yang menyangkut ‘ain atau jenis; dalam arti sama dalam ‘ain ‘illat atau jenis ‘iilat dan sama dalam ‘ain hukum atau jenis hukum.
3.    Ketetapan hukum pada furu’ itu tidak menyalahi dalil qath’i. maksudnya, tidak terdapat dalil qat’i yang isinya berlawanan dengan furu’. Hal ini disepakati oleh Ulama. Alasannya bahwa qiyas tidak dapat digunakan pada sesuatu selama masih ada dalil qat’i yang berlawanan dengannya. Menurut pendapat kebanyakan Ulama, ketetapan hukum pada furu’ juga tidak menyalahi kabar ahad, karena menurut Ulama ini, kabar ahad harus didahulukan dari qiyas.
4.    Tidak terdapat “penentang” (hukum lain) yang lebih kuat terhadap hukum pada furu’ dan hukum dalam penentang itu berlawanan dengan ‘illat qiyas itu. Penentangannya itu bisa dalam bentuk naqid (contradictory) atau dalam bentuk dhib (contrary).
5.    Furu’ itu tidak pernah diatur hukumnya dalam nash tertentu; baik materi nash itu bersesuaian dengan hukum yang akan ditetapkan pada furu’, atau berlawanan dengannya.
6.    Furu’ (sebagai maqis) itu tidak mendahului ashal(sebagai maqis ‘alaih) dalam keberadaannya. Umpamanya meng-qiyas-kan “wudhu” kepada “tayammum” dalam menetapkan kewajiban “niat”. Wudhu itu lebih dahulu adanya dari pada tayamum. Wudhu disyariatkan sebelum hijrah. Lagi pula ditetapkannya tayamum itu adalah sebagai pengganti wudhu di saat tidak dapat melakukan wudhu.[12]
c.    Hukum ashal (حكم الأصل)
Hukum ashal adalah hukum yang terdapat pada suatu wadah maqis ‘alaih yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash; dan hukum itu pula yang akan diberlakukan para furu’.[13]
Syarat bagi hukum ashal untuk dapat direntangkan kepada kasus lain (furu’) melalui qiyas adalah :
1.   Hukum ashal itu adalah hukum syara’, karena tujuan dari qiyas syar’i adalah untuk mengetahui hukum syara’ pada furu’, baik dalam bentuk itsbat (adanya hukum) atau dalam bentuk nafi (tidak adanya hukum). Seandainya hukum ashal itu bukan hukum syara’, maka tujuan penggunaan qiyas tidak akan berhasil.
2.   Hukum ashal itu ditetapkan dengan nash, bukan dengan qiyas. Satu pendapat mengatakan, juga bukan ijma’. Alasan tidak bolehnya hukum ashal ditetapkan dengan qiyas, karena berarti hukum asal itu pun pada mulanya merupakan furu’ dari qiyas yang lain (pertama kali). Dengan demikian terdapat dua bentuk qiyas, yaitu: pertama, yang menghasilkan furu’ pada qiyas pertama kali (yang menjadi ashal pada qiyas kedua), dan kedua, yang menghasilkan furu’ pada qiyas yang kedua kalinya.
3.   Hukum ashal itu adalah hukum yang tetap berlaku; bukan hukum yang telah di nasakhkan, sehingga masih mungkin dengan hukum ashal itu membangun (menetapkan) hukum.
4.   Hukum ashal itu tidak menyimpang dari ketentuan qiyas, karena bila menyimpang dari ketentuan qiyas, maka tidak mungkin meng-qiyas-kan sesuatu kepada hukum ashal itu, sebab dalam hukum ashal seperti itu tidak ada daya rentang.
5.   Hukum ashal itu harus disepakati oleh ulama; karena kalua belum disepakati tentu masih diperlukan usaha menetapkannya lebih dahulu bagi ulama yang tidak menerimanya.
6.   Dalil yang menetapkan hukum ashal, secara langsung tidak menjangkau kepada furu’. Maksud hukum ashal yang menjangkau kepada furu’ adalah, dalil hukum pada furu’ itu juga merupakan dalil hukum pada ashal.[14]

G.  illat(علة)
1.    Arti ‘illat
‘illatadalah salah satu rukun atau unsur qiyas bahkan merupakan unsur yang terpenting, karena adanya ‘illat itulah yang menentukan adanya qiyas atau yang menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan kepada yang lain.[15]
Pada dasarnya, hukum-hukum yang ditetapkan oleh suatu nashmengandung maksud tertentu. Sehingga bila seseorang melaksanakan hukum tersebut, maka apa yang dituju dengan ketetapan hukum itu akan tercapai. Tujuan hukum itu dapat dicari dan diketahui dari teks atau nashyang menetapkannya, yakni melalui sifat atau hal yang menyertai hukum itu.[16]
2.    Bentuk-bentuk ‘illat
‘illatadalah sifat yang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum. Ada beberapa bentuk sifat yang mungkin menjadi ‘illat bagi hukum bila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antara bentuk sifat itu adalah:
a.    Sifat hakiki (حقيقي), yaitu yang dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya, tanpa tergantung kepada ‘urf (kebiasaan) atau lainnya. Contohnya : sifat memabukkan pada minuman keras.
b.    Sifat hissi (حسّي), yaitu sifat atau sesuatu yang dapat diamanati dengan alat indra. Contohnya: pembunuhan yang menjadi penyebab terhindarnya seseorang dari hak warisan; pencurian yang menyebabkan hukum potong tangan; atau sesuatu yang dapat di rasakan, seperti senang atau benci.
c.    Sifat ‘urf (عرف), yaitu sifat yang tidak dapat diukur, namun dapat dirasakan bersama. Contohnya: buruk dan baik, mulia dan hina.
d.   Sifat lughawi (لغوي), yaitu sifat yang dapat diketahui dari penamaannya dalam artian Bahasa. Contohnya: diharamkannya nabiz karena ia bernama khamar.
e.    Sifat syar’i (شرعي), yaitu sifat yang keadaannya sebagai hukum syar’i dijadikan alasan untuk menetapkan suatu hukum. Contohnya: menetapkan bolehnya mengagunkan barang milik bersama dengan alasan bolehnya barang itu dijual.
f.     Sifat murakab (مركب), yaitu bergabungnya beberapa sifat yang menjadi alasan adanya suatu hukum. Contohnya: sifat pembunuhan, secara sengaja, dan dalam bentuk permusuhan; semuanya dijadikan alasan berlakunya hukum qishash.[17]
3.    Fungsi ‘illat
Pada dasarnya setiap ‘illat menimbulkan hukum.Antara ‘illat dan hukum mempunyai kaitan yang erat. Dalam kaitan itulah terlihat fungsi tertentu dari ‘illat, yaitu sebagai:
a.    Penyebab/ penetap (مثبتة) yaitu ‘illat yang dalam hubungannya dengan hukum merupakan penyebab atau penetap (yang menetapkan) adanya hukum, baik dengan nama mu’arrif (معرف), mu’assir (مؤثر) atau ba’its (باعث). Umpamanya ‘illat memabukkan menyebabkan berlakunya hukum haram pada makanan dan minuman yang memabukkan.
b.    Penolak (دافعة), yaitu ‘illat yang keberadaannya menghalangi hukum yang akan terjadi, tetapi tidak mencabut hukum itu seandainya ‘illat tersebut terdapat pada saat hukum tengah berlaku. Umpamanya dalam masalah ‘idah. Adanya ‘idah menolak dan menghalangi terjadinya perkawinan dengan laki-laki yang lain; tetapi ‘idah itu tidak mencabut kelangsungan perkawinan bila ‘idah itu terjadi dalam perkawinan. ‘iddah dalam hal ini adalah ‘iddah syubhat.
c.    Pencabut (رافعة), yaitu ‘illat yang mencabut kelangsungan suatu hukum bila ‘illat itu terjadi dalam masa tersebut, teteapi ‘illat itu tidak menolak terjadinya suatu hukum. Umpamanya sifat talak dalam hubungannya dengan kebolehan bergaul. Adanya talak itu mencabut hak bergaul antara suami istri. Namun talak itu tidak mencabut terjadinya hak bergaul suami istri (jika mereka telah menikah atau rujuk), karena memang mereka boleh menikah lagi sesudah adanya talak itu.
d.   Penolak (دافعة ورافعة), yaitu ‘illat yang dalam hubungannya dengan hukum dapat mencegah terjadinya suatu hukum dan sekaligus dapat mencabutnya bila hukum itu telah berlangsung.[18]

4.    Syarat-syarat ‘illat
Di antara syarat ‘illat ada yang disepakati Ulama, ada pula yang diperselisihkan, dalam arti tidak diakui sebagai syarat. Di antara syarat ‘illat yang disepakati ulama adalah sebagai berikut :
a.    ‘illatitu harus mengandung hikmah yang mendorong pelaksanaan suatu hukum, dan dapat dijadikan sebagai kaitan hukum.
b.    ‘illatitu adalah suatu sifat yang jelas (ظاهرة) dan dapat disaksikan.
c.    ‘illatitu harus dalam bentuk sifat yang terukur (منضبطة), keadaannya jelas dan terbatas, sehingga tidak bercampur dengan yang lainnya.
d.   Harus ada hubungan kesesuaian dan kelayakan antara hukum dengan sifat yang akan menjadi ‘illat (مناسبةوملانمة). Adanya kesesuaian hubungan antara sifat dengan hukum itu menjadikannya rasional, diterima semua pihak, dan mendorong seseorang untuk lebih yakin dalam berbuat.
e.    ‘illatitu harus mempunyai daya rentang (متعدية). Maksudnya, ‘illat itu disamping ditemukan pada wadah yang menjadi tempat berlakunya hukum (ashal), juga dapat ditemukan di tempat lainnya.
f.     Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa sifat itu tidak dipandang untuk menjadi ‘illat. Maksudnya, sifat itu menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh suatu dalil (nash).[19]
5.     Hubungan ‘illat dengan hukum (al-munasib).
Telah dijelaskan bahwa salah satu syarat ‘illat adalah “munasabah” antara ‘illat dengan hukum (ada hubungan kesesuaian dan keserasian antara ‘illat dengan hukumnya). Dalam mengartikan munasabah ada beberapa rumusan, yaitu :
a)    Pembagian Munasib
Para ahli ushul fiqh membagi munasib dengan melihatnya dari tiga segi, yaitu dari segi tingkat pencapaian tujuan, dari segi penetapan hukum oleh syari’ (pembuat hukum) dan dari segi diperhitungkannya munasib itu oleh syari’.
1.    Munasib dari segi tingkat pencapaian tujuan hukum menurut Al-Amidi dan Ibn Subki dibagi kepada 4 tingkat:
a.    Tercapainya tujuan penetapan hukum secara meyakinkan, dalam artian bila berlaku hukum, maka apa yang dituju dengan penetapan hukum itu pasti tercapai.
b.    Tercapainya tujuan pendapatan hukum secara zhanni (tidak meyakinkan, tetapi hanya dalam bentuk dengan kuat). Tidak sampainya ke tingkat meyakinkan (qhat’i) karena memang ada yang tidak mencapai tujuan meskipun pada umumnya mencapai tujuan.
c.    Tercapainya tujuan penetapan hukum kemungkinannya sama dengan tidak tercapainya.
d.   Tercapainya tujuan penetapan hukum dalam kemungkinan yang lebih kecil. Artinya, tidak tercapainya tujuan penetapan hukum lebih besar dari kemungkinan tercapainya.[20]
2.    Munasib ditinjau dari segi penetapan hukum atasnya terbagi kepada tiga tingkat, secara berurutan:
a.    Dharuri (ضروري), yaitu sesuatu yang sangat dibutuhkan; atau kebutuhan akan adanya mencapai batas dharuri, karena kehidupan manusia tidak akan tegak tanpa keberadaannya.
b.    Haji (حاجي), yaitu sesuatu yang diperlukan adanya tetapi tidak samapi ke tingkat dharuri.
c.    Tahsini (تحسيني) yaitu sesuatu yang sebaiknya dilakukan. Ia merupakan hal-hal yang tidak mewujudkan dharuriyat yang lima, juga tidak diperlukan untuk kesempurnaannya, tetapi ia lebih baik dilakukan.[21]




3.    Munasib ditinjau dari segi diperhitungkan atau dipandangnya ‘illat itu oleh pembuat hukum, terbagi kepada :
a.    Munasib Muassir(المناسب الؤثر); yaitu berlakunya ‘ain ‘illat (‘illat itu sendiri) dalam ‘ain hukum (hukum itu sendiri) yang dipandang atau diperhitungkan oleh nash ata ijma’.
b.    Munasib mulaim (المناسب الملائم); yaitu kesesuaian atau munasib yang berlakunya ‘ain ‘illat untuk ‘ain hukum secara langsung bukan ditetapkan oleh nashatau ijma’.
c.    Munasib mulghah (المناسب الملغاة), yaitu munasib yang oleh akal dapat diterima sebagai sesuatu yang baik dan maslahat.
d.   Munasib mursal (المناسب المرسل), yaitu munasib (hubungan yang serasi antara ‘illat dengan hukum) yang tidak ada dalil yang menolaknya, tetapi juga tidak ada dalil yang memandangnya.[22]
6.    Masalik al-‘illat
Masalik al-‘illat adalah cara atau metode untuk mengetahui ‘illat dalam suatu hukum atau hal-hal yang memberi petunjuk kepada kita adanya ‘illat dalam suatu hukum. Ada beberapa cara untuk mengetahui ‘illat itu; ada petunjuk yang jelas dan ada yang kurang jelas; ada yang langsung dan ada yang tidak langsung. Masalik al-‘illat itu adalah sebagai berikut:
1.    Nash
Penetapan nashsebagai salah satu cara dalam menetapkan ‘illat tidaklah berarti bahwa ‘illat itu langsung disebut dalam nash; tetapi dalam lafaz-lafaz yang digunakan dalam nash dapat dipahami adanya ‘illat. Lafaz-lafaz nashyang memberi petunjuk terhadap ‘illat itu ada dua macam:
a.    Nash sharih(نص صريح), yaitu lafaz-lafaz dalam nashyang secara jelas memberi petunjuk mengenai’illat dan tidak ada kemungkinan selain dari itu.
b.    Nash zhahir (نص الظاهر), yaitu lafaz-lafaz yang secara lahir memang digunakan untuk menunjukkan ‘illat tetapi dapat pula berarti bukan untuk ‘illat.[23]
2.    Ijma’
Ijma’ sebagai salah satu masalik berarti ijma’ itu menjelaskan ‘illat dalam hukum yang disebutkan pada suatu nash.
3.    Al-Ima’ wa al-Tanbih
Al-ima’ wa al-Tanbih adalah penyertaan sifat dalam hukum. Seandainya pernyertaan itu bukan untuk menunjukkan ke-‘illat-an suatu sifat bagi hukum, tentu penyertaan itu menjadi tidak berarti.
4.    Sabru wa Taqsim
Sabru wa Taqsim (السبر والتقسيم) secara harfiah berarti menghitungkan dan menyingkirkan. Yang dimaksud disini adalah meneliti kemungkinan sifat yang terdapat dalam ashal, kemudian meneliti dan menyingkirkan sifat-sifat yang tidak pantas menjadi ‘illat; maka sifat yang tertinggal itulah yang menjadi ‘illat untuk hukum ashal tersebut.
5.    Takhrijul manath
Takhrijul manath (تخريج المناط) adalah usaha menyatakan ‘illat dengan cara mengemukakan adanya keserasian sifat dan hukum yang beriringan serta terhindar dari sesuatu yang mencacatkan.
6.      Tanqihul manath (تنقيح المناط)
Tanqihul manath yaitu, menetapkan satu sifat di antara beberapa sifat yang terdapat di dalam ashal untuk menjadi ‘illat hukum setelah meneliti kepantasannya dan menyingkirkan yang lainnya.
7.    Thard (الطرد)
Ialah penyertaan hukum dengan sifat tanpa adanya titik keserasian yang berarti.


8.    Syabah (الشبه)
Yaitu sifat yang memiliki kesamaan.Syabah terdiri dari dua bentuk, yaitu:
a.    Qiyas yang kesamaan antara hukum dan sifat sangat dominan, yaitu hubungan furu’ yang mempunyai kesamaan dengan dua ashal, namun kesamaan dengan salah satu diantaranya lebih dominan dibandingkan dengan yang satu lagi.
b.    Qiyas shuri, yaitu meng-qiyas-kan sesuatu hanya karena kesamaan bentuknya; seperti meng-qiyas­-kan kuda kepada keledai dalam hal tidak dikenai kewajiban zakat.
9.    Dawran (الدوران)
Al-Dawran atau yang sirkuler.Yaitu adanya hukum sewaktu bertemu sifat dan tidak terdapat hukum sewaktu tidak ditemukan sifat.
10.  Ilghau al-Fariq (الغاءالفارق)
Yaitu adanya titik perbedaan yang dapat dihilangkan sehingga terlihat kesamannya.[24]
7.    Al-Qawadih
Qiyas adalah salah satu cara atau petunjuk atau metode yang dilakukan seorang mujtahid untuk menemukan dan menetapkan hukum syara’.Untuk dapatnya metode qiyas itu digunakan untuk menemukan hukum syara’ itu si mujtahid harus mampu mengemukakan ‘illat hukumnya.[25]

H.  Rukun / Unsur Qiyas
Unsur-unsur Qiyas yaitu: al-ashl (dasar; pokok), al-far’u (cabang), hukum ashl, dan ‘illah. Keempat unsur Qiyas tersebut diuraikan sebagai berikut.
a.    Al-ashl (dasar;pokok)
Al-ashl ialah, sesuatu yang telah ditetapkan ketentun hukumnya berdasarkan nashsh, baik nashsh tersebut berupa Al-Qur’an maupun sunnah. Dalam istilah lainnya, al-ashl ini disebut juga dengan maqis‘alaih (yang di qiyas-kan atasnya) atau musyababhbih (yang diserupakan dengannya).Mengenai unsur pertama ini, beberapa ulama menetapkan pula beberapa persyaraatan sebagai berikut.
1.    Al-Ashal tidak mansukh. Artinya, hukum syara’yang akan menjadi sumber peng-qiyas-an itu masih tetap berlaku pada masa hidup Rasulullah SAW.  Apabila telah dihapuskan ketentuan hukumnya, maka ia tidak dapat menjadi al-ashl.
2.    Hukum syara’. Persyaratan ini sangat jelas dan mutlak, sebab yang hendak ditemukan ketentuan hukumnya melalui qiyas adalah hukum syara’. Oleh karena itu, ia mestilah yang berupa hukum syara’.
3.    Bukan hukum yang di kecualikan. Jika al-ashl tersebut merupakan pengecualian, maka tidak dapat menjadi wadah qiyas. Misalnya, ketetapan sunnah bahwa puasa karena lupa tidak batal.[26]
b.    Al-Far’u (cabang)
   Al-Far’u ialah, masalah yang hendak di qiyas-kan yang tidak ada ketentuan nashsh yang menetapkan hukumnya.Unsur ini juga di sebut dengan maqis, atau mahal asy-syabh.
     Para ulama menyebutkan beberapa syarat sebagai berikut.
1.    Adanya kesamaan antara ‘illah yang terdapat dalam al-ashal dan yang terdapat dalam al-far’u.
2.    Tidak terdapat dalil qath’i yang kandungannya berlawanan dengan al-far’u.
3.    Hukum yang terdapat dalam al-ashl bersifatsama dengan hukum yang terdapat dalam al-far’u.[27]
c.    Hukum Ashl
Hukum ashl ialah hukum yang terdapat dalam masalah yang ketentuan hukumnya itu ditetapkan oleh nashsh tertentu, baik dari Al-Qur’an maupun sunnah. Para ulama mengatakan syarat-syaratnya ialah sebagai berikut.
1.    Hukum tersebut adalah hukum syara’ bukan yang berkaitan dengan hukum aqliyyat atau adiyyat dan atau lughawiyyat.syarat ini sebenarnya hampir tidak perlu disebutkan,karena yang hendak diketahui hukumnya adalah hukum syara’.
2.    illah hukum tersebut dapat ditemukan; bukan hukum yang tidak dapat dipahami ‘illah-nya (ghair ma’qulahal-ma’na).
3.    Hukum ashl tidak termasuk dalam kelompok yang menjadi khushusiyyah Rasulullah SAW.[28]
d.   ‘Illah
‘Illah ialah suatu sifat yang nyata dan berlaku setiap kali suatu peristiwa terjadi,dan sejalan dengan tujuan penetapan hukum dari suatu peristiwa hukum.Berdasarkan penelitian yang mendalam,diyakini bahwa tujuan Allah dalam menetapkan setiap hukum adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya, yaitu dengan meraih manfaat dan menghindarkan bahaya dan kemudaratan bagi hamba.para ulama menetapkan beberapa ‘illah hukum, agar dipandang sah sebagai ‘illah, yaitu sebagai berikut.
1.    Zhahir, yaitu:’illah mestilah suatu sifat yang jelas dan nyata;dapat disaksikan dan dapat dibedakan dengan sifat serta keadaan yang lain. Sifat ‘illah yang nyata itu, misalnya:sifat memabukkan pada khamr,perbuatan membunuh pada tercegahnya hak mewarisi harta korban bagi pembunuhnya, untuk menyerahkan harta dari wali kepada orang yang di bawah perwaliannya.
2.    illah harus mengandung hikmah yang sesuai dengan kaitan hukum dan tujuan hukum. Tujuan hukum adalah jelas,yaitu kemaslahatan mukallaf di dunia dan akhirat, yaitu melahirkan manfaat atau menghindarkan kemudaratan.
3.    Mundhabithah,yaitu ‘illah mestilah sesuatu yang dapat diukur dan jelas batasnya. Apabila ia tidak terukur dan dapat dikacaukan dengan sifat yang lain, maka ia tidak sah menjadi ‘illah.
4.    Mula’im wa munasib, yaitu suatu ‘illah harus memiliki kelayakan dan memiliki hubungan yang sesuai antara hukum dan sifat yang dipandang sebagai ‘illah.Jika antara hukum dan sifat yang dipandang sebagai ‘illahtidak memiliki kepantasan dan tidak berhubungan, maka tidak dapat ditetapkan sebagai ‘illah.
5.    Muta ‘addiyah, yaitu suatu sifat yang terdapat bukan hanya pada peristiwa yang ada nashsh hukumnya, tetapi juga terdapat pada peristiwa-peristiwa lain yang hendak ditetapkan hukumnya.Apabila suatu’illah bersifat terbatas hanya pada al-ashl(peristiwa hukum yang ada ketentuan nashsh –nya,dan tidak terdapat pada peristiwa hukum yang tidak ada nashsh-nya,(‘illah qashirah), maka ia tidak sah sebagai ‘illah.[29]
       Contoh unsur dikaitkan dengan unsur-unsur qiyas sebelumnya, sifat memabukkan yang terdapat pada khamr.sifat ini bersifat nyata, dapat diukur,pantas sebagai sifat yang menjadi hikmah dilarangnya meminum khamr,terdapat pada minuman memabukkan lainnya.[30]

I.     Pembagian Qiyas
Pembagian Qiyas dapat dilihat dari beberapa segi sebagai berikut:
1.    Pembagian qiyas dari segi kekuatan ‘illat yang terdapat pada furu’, dibandingkan pada ‘illat yang terdapat pada ashal. Dalam hal ini qiyas terbagi tiga, yaitu:
a.    Qiyas awlawi (قياس اولوي); yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan ‘illat pada furu’.[31]Oleh sebab itu hukum yang di qiyas kan lebih aula (besar) dari hukum yang ada pada tempat meng-qiyas-kan, seperti meng-qiyas-kan memukul kepada kata-kata yang kurang terhadap Ibu Bapak, karena ‘illat­nya menyakiti, maka hukumnya sama-sama berdosa.[32]
b.      Qiyas musawi (قياس مساوي), yaitu qiyas yang kadar ‘illat far’u-nya sama dengan kadar ‘illat yang ada pada asal. Seperti memakan harta anak yatim, sama kadar ‘illat yang terkandung di dalamnya dengan membakar harta anak yatim, yakni sama-sama menghabiskan.[33]
c.    Qiyas adwan (قياس الأدون), yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu’ lebih lemah dibandingkan dengan berlakunya, hukum pada ashal meskipun qiyas tersebut memenuhi persyaratan.[34]
2.    Pembagian qiyas dari segi kejelasan ‘illat-nya.
Qiyas dari segi kejelasan ‘illat terbagi kepada dua macam:
a.    Qiyas jali(قياس جلي), yaitu qiyas yang ‘illat­-nya ditetapkan dalam nashbersamaan dengan penetapan hukum ashal; atau tidak ditetapkan ‘illat itu dalam nash, namun titik perbedaan antara ashal dengan furu’ dapat dipastikan tidak ada pengaruhnya.
b.    Qiyas khafi (قياس خفي), yaitu qiyas yang ‘illat-nya tidak disebutkan dalam nash. Maksudnya, di-istinbat-kan dari hukum ashal yang memungkinkan kedudukan ‘illat-nya bersifat ­zhanni.[35]
3.    Pembagian qiyas dari segi keserasian ‘illat-nya dengan hukum:
Dari segi keserasian ‘illat-nya dengan hukum qiyas terbagi kepada dua, yaitu:
a.    Qiyas muatssir (قياس مؤثر), yang diibaratkan dengan dua definisi:
Pertama, qiyas yang ‘illat penghubung antara ashal dan furu’ ditetapkan dengan nashyang sharih atau ijma’.
Kedua, qiyas yang ‘ain sifat (sifat itu sendiri) yang menghubungkan ashal dengan furu’ itu berpengaruh terhadap ‘ain hukum.
b.   Qiyas mulaim (قياس ملا ئم), yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashal dalam hubungannya dengan hukum haram adalah dalam bentuk munasib mulaim. Umpamanya, qiyas pembunuhan dengan benda berat kepada pembunuhan dengan benda tajam yang ‘illat-nya pada ashal dalam hubungannya dengan hukum pada ashal adalah dalam bentuk munasib mulaim.[36]
4.    Pembagian qiyas dari segi dijelaskan atau tidaknya ‘illat pada qiyas itu, terbagi tiga:
a.    Qiyas ma’na (قياس المعني) atau qiyas dalam makna ashal; yaitu qiyas yang meskipun ‘illat-nya tidak dijelaskan dalam qiyas namun antara ashal dengan furu’ tidak dapat di bedakan, sehingga furu’ itu seolah-olah ashal itu sendiri. Umpamanya hukum membakar harta anak yatim yang di qiyas-kan kepada memakannya secara tidak patut dengan ‘illat merusak harta anak yatim itu. Oleh karena adanya kesamaan itu, maka furu’ tersebut seolah ashal itu sendiri.
b.    Qiyas ‘illat (قياس علة), yaitu qiyas yang ‘illat-nya dijelaskan dan ‘illat tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum ashal. Umpamanya meng-qiyas-kan nabiz kepada khamar dengan ‘illat rangsangan yang kuat yang jelas terdapat dalam ashal dan furu’.
c.    Qiyas dilalah (قياس الدلالة), yaitu qiyas yang ‘illat-nya bukan pendorong bagi penetapan hukum itu sendiri; namun ia merupakan keharusan (kelaziman) bagi ‘illat yang memberi petunjuk akan adanya ‘illat. Umpamanya meng-qiyas-kan nabiz kepada khamar dengan menggunakan alasan “bau yang menyengat”. Bau itu merupakan akibat yang lazim dari rangsangan kuat dalam sifat memabukkan.[37]
5.    Pembagian qiyas dari segi metode (masalik) yang digunakan dalam ashal dan dalam furu’. Ini terbagi kepada 4 macam, yaitu:
a.    Qiyas ikhalah (قياس الإخالة), yaitu qiyas yang ‘illat hukumnya ditetapkan melalui metode munasabah dan ikhalah.
b.    Qiyas syabah (قياس الشبه), yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashal-nya ditetapkan melalui metode syabah.
c.    Qiyas sabru (قياس السبر), yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashalnya ditetapkan melalui metode sabru wa taqsim.
d.   Qiyas thard (قياس الطرد), yaitu qiyas yang ‘illat hukum ashal-nya ditetapkan melalui metode thard.[38]




















[1]Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 161.
[2]Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh Satu dan Dua, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 188.
[3]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 323.
[4]Karimullah, Uhul Fiqh, (Madura: Yayasan Al-Fatah, 2009), hlm. 110.
[5]Ibid. hlm. 111-112.
[6]Ibid. hlm. 112-114.
[7]Ibid. hlm. 114.
[8]Ibid. hlm. 115.
[9]Ibid. hlm. 115-116.
[10]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 342.
[11]Ibid. hlm. 344.
[12]Ibid. hlm. 344-346.
[13]Ibid. hlm. 347.
[14]Ibid. hlm. 347-350.
[15]Ibid. hlm. 350.
[16]Ibid. hlm. 350-351.
[17]Ibid. hlm. 352.
[18]Ibid. hlm. 353.
[19]Ibid. hlm. 354-356.
[20]Ibid. hlm. 362-365.
[21]Ibid. hlm. 366-368.
[22]Ibid. hlm.369-372.
[23]Ibid. hlm. 372-373.
[24]Ibid. hlm. 375-384.
[25]Ibid. hlm. 385.
[26]Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 162.
[27]Ibid. hlm.163-164.
[28]Ibid. hlm. 164.
[29]Ibid. hlm. 164-165.
[30]Ibid. hlm. 165.
[31]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 389-390.
[32]Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), hlm. 48.
[33]Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqh Satu dan Dua, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 193.
[34]Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 391.
[35]Ibid. hlm. 391.
[36]Ibid. hlm. 392.
[37]Ibid. hlm. 392-393.
[38]Ibid. hlm. 393.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar